17 April 2024

Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Institut Agama Islam Sunan Kalijogo Malang

Tahun Anggaran 2020

Kepada Yth.

Para Peneliti Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat TA 2020 di Lingkungan IAI Sunan Kalijogo Malang

Aslmaualikum, Wr., Wb.

Berdasarkan pada program kegiatan penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta tentang Penetapan Pendanaan Internal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020, serta Keputusan ……. tentang Penetapan Hasil Review Pendanaan Penelitian Tahun Anggaran 2020, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat tahun anggaran 2020 sebagai berikut:

  1. Penerima Pendanaan Penelitian di IAI Sunan Kalijogo Malang Usulan Tahun 2020 (Lampiran 1)
  2. Penerima Pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat Penelitian di IAI Sunan Kalijogo Malang Usulan Tahun 2020 (Lampiran 2)

Kami informasikan bahwa penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020 adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi, dan yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:

  1. Menyetorkan proposal penelitian sesuai dengan Focus and Scope yang ditetapkan;
  2. Hanya menjadi ketua di satu judul Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, untuk pendanaan dalam satu tahun anggaran.

Apabila ada penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana tercantum pada lampiran ternyata tidak memenuhi salah satu dari ketentuan di atas, atau pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat maka pendanaannya dapat ditinjau kembali.

Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak perjanjian yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan hal ini, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Untuk penelitian, diterapkan kontrak tahun tunggal, yakni untuk kontrak penelitian yang pendanaannya hanya 1 (satu) tahun,
  2. Pencairan dana penelitian dilakukan dengan secara bertahap sesuai perjanjian yang ditetapkan
  3. Untuk Pengabdian kepada Masyarakat di tetapkan kontrak tahun tunggal

bagi semua skema dan pencairannya dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap.

  • Para penerima pendanaan akan diminta untuk mengunggah perbaikan proposal dan RAB sesuai dengan dana yang diterima, yaitu
  • Dana penelitian sebesar 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
  • Dana Pengabdian kepada Masyarakat (Lima Juta rupiah)
  • Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan  pelaksanaan penelitian dan  pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut.

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to Home